Syarat Pengajuan Kredit
Berikut adalah hasil penulisan ulang teks persyaratan pembiayaan tersebut agar terdengar lebih formal, terstruktur, serta dilengkapi dengan penambahan klausul penunjang yang lazim digunakan dalam dunia perbankan atau lembaga pembiayaan:
PERSYARATAN UMUM DAN DOKUMEN PEMBIAYAAN
Calon debitur diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembiayaan yang telah ditetapkan oleh pihak lembaga pembiayaan, meliputi ketentuan umum serta kelengkapan dokumen administratif sebagai berikut:
I. Persyaratan Umum Pembiayaan
-
Status Hukum Calon Debitur: Merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum, atau Badan Usaha yang berbadan hukum maupun non-berbadan hukum yang sah dan beroperasi di wilayah Republik Indonesia.
-
Ketentuan Pembayaran Pertama: Besaran minimum uang muka (Down Payment) ditetapkan mulai dari 10% dari nilai pembiayaan/aset yang diajukan, atau disesuaikan dengan ketentuan produk yang berlaku.
-
Batasan Usia: Usia maksimum calon debitur saat masa pembiayaan lunas adalah 64 (enam puluh empat) tahun.
-
Verifikasi Lapangan: Pihak lembaga pembiayaan akan melaksanakan proses verifikasi dan survei langsung ke tempat tinggal (domisili) serta tempat usaha/lokasi operasional calon debitur guna keperluan analisis kelayakan pembiayaan.
-
Klausul Tambahan:
-
Lolos proses analisis kelayakan kredit/pembiayaan (scoring dan credit checking melalui SLIK OJK).
-
Bersedia menandatangani Perjanjian Pembiayaan serta dokumen pengikatan agunan (jika dipersyaratkan).
-
II. Persyaratan Dokumen Administratif
Seluruh dokumen yang dilampirkan wajib berada dalam masa berlaku aktif (tidak expired) dan dapat diverifikasi keasliannya:
A. Dokumen Identitas dan Legalitas Pribadi / Badan Usaha
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon serta pasangan (bagi yang sudah menikah).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta Nikah, Akta Cerai, atau Akta Kematian (jika status perkawinan atau kedudukan hukum relevan).
-
Khusus Badan Usaha: Melampirkan kelengkapan dokumen legalitas pengurus badan usaha (Akta Pendirian dan Perubahan terakhir, serta pengesahan instansi berwenang).
B. Dokumen Keuangan dan Perpajakan
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon atau badan usaha.
-
Bukti penghasilan resmi yang sah, yang dapat berupa:
-
Slip gaji 3 bulan terakhir (bagi pegawai/karyawan).
-
Rekening koran atau laporan keuangan berjalan (bagi profesional, wiraswasta, atau badan usaha).
-
C. Dokumen Legalitas Usaha (Khusus Pengusaha / Badan Usaha)
Bagi calon debitur dengan kategori pengusaha atau badan usaha, wajib melampirkan dokumen legalitas operasional usaha, yang meliputi:
-
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku.
-
Surat Keterangan Domisili Usaha / Surat Keterangan Gedung / Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
-
Surat Keterangan Gangguan (HO) (jika dipersyaratkan oleh regulasi setempat).
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau dokumen perizinan sektoral lain yang relevan dengan bidang usaha yang dijalankan.
Catatan Penting: Pihak lembaga pembiayaan berhak sewaktu-waktu meminta dokumen tambahan atau pendukung lain di luar daftar di atas, apabila dinilai perlu untuk keperluan proses analisis dan persetujuan pembiayaan.
Apakah ada bagian spesifik dari persyaratan di atas yang ingin disesuaikan kembali, atau ada ketentuan lain yang ingin ditambahkan?
Canter FE
Fighter
Pajero Sport
Xforce
L300
New Triton
Xpander
Xpander Cross



Users Today : 36
Users Yesterday : 0
This Month : 36